Proses Peer Review

Proses peer review membantu editor dalam mengambil keputusan editorial dan, melalui komunikasi editorial dengan penulis, dapat membantu penulis dalam memperbaiki kualitas naskahnya.

Setiap naskah yang dikirimkan secara online ke Jurnal Karya Abdi Bangsa (JKAB) akan diperiksa oleh dewan editor terkait kesesuaian ruang lingkup, gaya selingkung, dan plagiarisme. Naskah yang lolos seleksi awal akan dilanjutkan ke proses penelaahan (review) oleh setidaknya dua orang reviewer dengan komitmen double-blind review. Reviewer adalah mitra bestari jurnal yang merupakan para ahli di bidangnya.

Editor akan mengirimkan email undangan kepada reviewer terpilih yang berisi judul dan abstrak naskah. Reviewer kemudian akan login ke situs web jurnal untuk menyatakan kesediaan, mengunduh naskah, mengirimkan komentar, dan memberikan rekomendasi. Proses review ditargetkan selesai dalam 2-4 minggu. Hasil review akan dikembalikan kepada penulis untuk ditindaklanjuti.

Ketepatan Waktu

Setiap reviewer terpilih yang merasa tidak memiliki kualifikasi untuk menelaah sebuah naskah atau mengetahui bahwa proses review yang cepat tidak memungkinkan, harus segera memberitahu editor dan mengundurkan diri dari proses review.

Kerahasiaan

Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan pihak lain kecuali atas seizin editor.

Standar Objektivitas

Proses review harus dilakukan secara objektif. Kritik personal terhadap penulis tidaklah pantas. Reviewer harus menyampaikan pandangannya secara jelas dengan argumen yang mendukung.

Pengakuan Sumber

Reviewer harus mengidentifikasi karya relevan yang telah dipublikasikan namun belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan, observasi, derivasi, atau argumen yang pernah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan sitasi yang relevan. Reviewer juga harus memberitahu editor jika menemukan kesamaan atau tumpang tindih yang substansial antara naskah yang ditelaah dengan artikel lain yang telah terbit.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Informasi atau gagasan yang diperoleh melalui proses peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer tidak boleh menelaah naskah di mana ia memiliki konflik kepentingan yang berasal dari hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan naskah.